Baptisan adalah Sakramen Perjanjian Baru
Di dalamnya Kristus menetapkan pembasuhan dengan air, dalam nama Bapa, dan Anak, dan Roh Kudus agar menjadi tanda dan meterai pencangkokan pada diri-Nya; pengampunan dosa karena darah-Nya; dan kelahiran kembali oleh Roh-Nya; pengangkatan menjadi anak; dan kebangkitan untuk kehidupan kekal.
Melaluinya, mereka yang dibaptis diterima secara khidmat ke dalam Gereja yang kelihatan dan berikrar akan menjadi seluruhnya milik Tuhan semata-mata
Bagi orang tua yang berkerinduan membawa anaknya untuk di baptis, agar mendaftarkan anaknya ke Kantor Majelis Jemaat pada setiap / jam kerja dengan menyertakan :
- Menyerahkan Akte Kelahiran Anak (fotocopy)
- Surat Sidi orang tua dan Saksi Baptisan Kudus (fotocopy)
- Surat Nikah gereja dan Catatan Sipil orang tua (fotocopy)
- Orangtua (suami-isteri) dan para saksi wajib mengikuti Pastoral Baptisan Kudus
- Foto 4 x 6 orangtua (1 lembar)
- Bagi yang non-jemaat agar melampirkan Surat Pelimpahan Baptisan