Ibadah Pemberkatan Nikah
Ibadah Pemberkatan Nikah adalah Ibadah yang diadakan dan dilaksanakan ditengah Jemaat untuk memohon Berkat dari Allah bagi Peneguhan kedua anggota Gereja.
Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Pemberkatan Nikah sebagai berikut:
- Dilakukan terhadap Warga Jemaat yang terdaftar, didahului dengan Bimbingan Pra Nikah dan Percakapan Pastoral serta harus diumumkan dua kali berturut – turut dalam Ibadah Minggu
- Dilakukan terhadap Warga GPIB Jemaat lainnya yang permohonannya disertai surat pengantar dari Majelis Jemaat yang bersangkutan
- Dalam hal salah satu atau kedua calon mempelai bukan warga Jemaat GPIB tetapi Jemaat Gereja lain, maka calon mempelai harus menyerahkan surat permohonan pelayanan dari Gereja asal, dan membuat surat pernyataan bermaterai
- Pemberkatan Nikah dilaksanakan setelah ada surat keterangan dari Pemerintah / Dinas Kependudukan sesuai dengan undang – Undang Perkawinan yang berlaku
Persyaratan Pemberkatan Nikah
Bagi setiap calon mempelai yang akan melaksanakan PENEGUHAN dan PEMBERKATAN PERKAWINAN di GPIB Jemaat Marga Mulya di Yogyakarta, harap mendaftarkan diri 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan Pemberkatan, dengan terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang ada, yaitu:
- Fotokopi Surat Baptis, Surat Sidi dan Akte Kelahiran (Mohon membawa yang ASLI pada saat mengumpulkan berkas)
- Fotokopi Surat Keterangan dari Lurah (model N1, N2, N3 dan N4, mohon membawa yang ASLI pada saat mengumpulkan berkas)
- Fotokopi KTP/Passport dan Ijin Khusus (bagi Warga Negara Asing)
- Surat Keterangan Bukti Lapor dari Kantor Catatan Sipil
- Surat Ijin Kawin dari Orang Tua (khusus bagi calon mempelai yang belum genap berusia 21 tahun)
- Akte Kematian (bagi Janda dan Duda)
- Ijin dari Komandan Kesatuan (khusus anggota TNI-POLRI) & Surat Keterangan dari Kantor (khusus PNS)
Sebelum melapor dan menyerahkan seluruh berkas-berkas kepada Kantor Majelis Jemaat, dimohon terlebih dahulu menemui Koordinator Sektor masing-masing
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, maka akan diumumkan dalam Warta Jemaat selama 2 Minggu berturut-turut, bila ternyata ada gugatan secara tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, maka permohonan Peneguhan dan Pemberkatan yang telah diajukan sebelumnya dapat dibatalkan oleh Majelis Jemaat.
Calon mempelai di-WAJIB-kan untuk mengikuti pengembalaan/katekesasi Pra-Perkawinan (dengan 10 materi yang diberikan), serta mengikuti Persiapan Pemberkatan Perkawinan